Halosumsel.com –
Berlaku sejak hari ini, Walikota Palembang telah mengesahkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) untuk posisi Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Walikota No 821.3/16/BKD-Diklat.V/2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pelaksana tugas Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Kota Palembang, Selasa (19/4).
Posisi yang sebelumnya diduduki oleh Apriadi S Busri ini digantikan oleh Asisten IV Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Asnawi P Ratu selama tiga bulan kedepan.
Dalam Surat Keputusannya, Walikota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan demi kepentingan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan sejalan dengan surat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya tanggal 18 April 2016 dan Nota Dinas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang tanggal 15 April 2016 mengenai pendapat evaluasi kinerja direksi Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dan mengangkat Asnawi P Ratu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Pasar Palembang Jaya.
“Dengan memberhentikan secara hormat Apriadi S Busri dari tugas dan jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya,” ujarnya.
Dengan adanya Surat Keputusan ini, berlaku untuk tiga bulan kedepan jabatan ini akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Jaya hanya tinggal menunggu penyerahan wewenang dari Walikota secara resmi.
(Aisyah)
