Palembang, Halosumsel– Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menggelar acara rembuk buruh yang dihadiri lima konfederasi buruh di Bumi Sriwijaya. Dalam pertemuan yang berlangsung di tenda yang penuh sesak itu, Herman Deru menyampaikan sejumlah tanggapan tegas terhadap berbagai tuntutan pekerja, mulai dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2020, batasan pajak penghasilan, hingga penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Di awal sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Deru tersebut meminta maaf karena kapasitas tenda tidak mencukupi, lalu mengajak buruh menyanyikan lagu nasional sebagai pembuka. “Sebelumnya kita nyanyi dulu. Yang tidak tahu lagu ini berarti SD-nya di luar negeri,” ujarnya disambut tawa peserta.

 

Menanggapi pernyataan perwakilan buruh, Hermawan, terkait harapan percepatan pengakomodiran putusan MK 2020 oleh DPR RI, Deru langsung merespon positif. “Saya minta satu atau dua orang perwakilan buruh ikut mengantarkan aspirasi ini ke Jakarta, jadi saksi tanda terimanya. Pemerintah provinsi dan DPRD tidak bersandiwara, ini benar aspirasi teman-teman. Hari Senin akan segera saya tanda tangani dan Pak Ketua DPR juga setuju,” tegasnya.

 

Mengenai batasan penghasilan kena pajak, Herman Deru menyatakan dukungan jika penghasilan buruh sudah layak, namun meminta agar batas minimum diperhatikan bagi mereka yang berpendapatan terbatas. “Saya mau konsultasikan dengan Dirjen Pajak. Kalau layak kena pajak, silakan. Tapi kalau masih batas minimum, jangan dulu. Dalam zakat saja ada nisabnya,” jelasnya.

 

Terkait dewan pengupahan, Gubernur mengaku baru 50 persen kabupaten/kota di Sumsel yang memilikinya. “Senin saya buat surat instruksi kepada bupati dan dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota untuk segera membentuk dewan pengupahan,” ujarnya.

 

Untuk masalah PHK, Herman Deru memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) aktif menjembatani hak-hak normatif buruh yang di-PHK, termasuk pesangon. “Saya minta pengawas ketenagakerjaan (Binwas) jemput bola. Begitu dengar ada PHK, segera deteksi kewajiban yang belum dipenuhi. Jangan sampai korban PHK justru kena sanksi sosial duluan hanya karena berani bersuara,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau buruh yang menjadi korban PHK dan tidak mendapat hak normatif untuk segera melaporkan data. “Kalau bisa kita jembatani secara persuasif, akan kita bantu. Tapi kalau tidak, kita serahkan ke hukum, polisi juga siap,” tambahnya.

 

Di akhir acara, Deru mengapresiasi Komisi V DPRD Sumsel yang akan menginisiasi zona-zona pengawasan ketenagakerjaan. “Saya dan Forkompinda siap mengamankan buruh, baik di darat, laut, bahkan di udara untuk pekerja pramugari yang pensiun,” tutupnya disambut tepuk tangan.

 

Acara rembuk ditutup dengan pemotongan tumpeng yang dibagikan kepada seluruh buruh yang hadir.

Sementara itu Hermawan Wakili Buruh Sumsel menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan baik secara nasional maupun daerah. Di hadapan Gubernur Herman Deru dan pimpinan DPRD, Hermawan mengawali dengan ungkapan kebanggaan.

 

“Sangat bangga dengan Bapak Gubernur. Berkali-kali kami pasukan buruh mengusung persoalan, Alhamdulillah Bapak selalu mendengar,” ujar Hermawan.

 

Ia menjelaskan, tuntutan secara nasional didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang hingga kini belum berjalan. “Kami mohon kepada Pak Gubernur dan pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. Kami paham itu kewenangan pusat,” tuturnya.

 

Selain itu, Hermawan menuntut penghapusan sistem oplosan dalam ketenagakerjaan. “Kami bersikap: hapus oplosan. Itu sudah saatnya pemerintah membenahi ketenagakerjaan,” tegasnya.

 

Tuntutan nasional ketiga menyangkut sistem pajak bagi pekerja. “Upah buruh masih minimum, bahkan banyak di bawah UMR. Tapi ada pajak gaji dan pajak THR. Itu terasa berat. Tolong disampaikan,” pintanya.

 

Untuk Pemerintah Provinsi Sumsel, Hermawan meminta agar Dewan Pengupahan kabupaten/kota segera dibentuk. “Saat ini ada 8 kabupaten/kota yang belum punya dewan pengupahan. Padahal daerahnya berdampingan. Ini merugikan daerah yang belum memiliki dewan. Kami mohon Pak Gubernur mendorong pembentukannya,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti maraknya PHK yang tidak dibayarkan hak-haknya. “Banyak kawan-kawan kena PHK, menang di pengadilan tapi tidak mendapatkan uang. Ini menjadi perhatian pemerintah karena itu modal buruh ke depannya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hermawan menyampaikan soal pelanggaran hak normatif, seperti upah di bawah aturan, tidak diberikan cuti, tidak dimasukkan BPJS. “Pelanggaran seperti itu kami harap ada perhatian. Pegawai pengawas ketenagakerjaan harus benar-benar menjalankan fungsinya. Selama ini kami melapor tapi tidak bisa diproses karena belum ada pemberitahuan kedua dari pengawas. Itulah yang dialami kawan-kawan,” keluhnya.

 

Di akhir pernyataannya, Hermawan menyerahkan tuntutan tertulis. “Kami sampaikan tuntutan secara tertulis. Mohon diwakili sedikit perwakilan buruh untuk menyampaikan ke pak Gubernur dan KSPI,” pungkasnya.

 

Aspirasi tersebut langsung direspons positif oleh Gubernur Herman Deru yang menjanjikan tindak lanjut cepat, termasuk mengutus perwakilan buruh ke Jakarta dan menginstruksikan pembentukan dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota Sumsel.

Sofuan