Haloumsel.com-
Tertangkap tangan menjual togel kepada petugas yang menyamar, kedua warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Jambangan Kecamatan Seberang Ulu I, Saleman (30) dan Angkut (19) untuk sementara harus hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang. Dengan barang bukti berupa empat lembar kertas rekapan nomor, uang penjualan nomor sebanyak Rp 95 ribu, kedua pengedar kupon putih ini menjalani pemeriksaan intensif petugas.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung saat berada di depot bangunan depan polsek Kecamatan Seberang Ulu 1 pada Rabu (20/4).
Kepada petugas tersangka Saleman mengaku iseng dan hasilnya untuk tambahan uang belanja.
“Karena ekonomi, saya harus kerja seperti ini pak,” singkatnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH membenarkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Berkasnya masih kami lengkapi, segera mungkin kami akan kirim ke kejaksaan,” imbuh Maruly ketika di konfirmasi di ruang kerjanya. (selfy)
