Halosumsel.com –
Dewi Martini (53) warga Jalan Segaran Lorong Gedeng RT 07 Kecamatan Ilir Timur (IT) I menambah barisan korban penipuan PNS. Oleh karena itu, korban melaporkan Ir Arpan Zaini ke Mapolresta Palembang, karena mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta, Rabu (11/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada petugas, korban menjelaskan kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Mula-mula, dirinya dikenalkan oleh seorang teman bernama Marhum. Darinyalah, korban dipertemukan dengan pelaku, Ir Arpan Zaini.
“Dia bilang bisa memasukkan PNS. Kebetulan, saya punya adik dan keponakan yang belum bekerja, makanya saya menyambut tawaran tersebut. Atas kesepakatan bersama, pada tanggal 30 Mei 2007 sekitar jam 20.00 WIB, saya menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta di rumah pelaku, Lorong Rawan RT 01 Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. Kini pelaku sulit ditemui, ponselnya tidak pernah aktif dan selalu mengulur waktu,” terangnya saat melapor ke SPKT Polresta Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari tersangka.
“Laporan korban sudah kami terima, jika terbukti bersalah, pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP,” tegasnya. (selfy)
