Halosumsel.com –
Alex (27) warga Jalan Pengadilan Kecamatan Sukarame kali ini harus hidup dibui. Pasalnya, tertangkap tangan petugas patroli Sabhara Polresta Palembang saat mengantongi sepucuk senjata api jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif ketika berada di Jalan Soekarno Hatta, Jum’at (13/5) pukul 01.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat sedang duduk dipelataran ruko. Tersangka yang menolak digeledah, terus saja melakukan perlawanan. Karena banyaknya anggota, tersangka ini pun tak dapat menghindar ketika didapati senjata api berikut amunisinya dan jimat bertuliskan huruf rajahan, yang saat itu diikatkan dipinggang. Sementara, dua rekannya berhasil kabur.
Kepada petugas, tersangka membantah jika senpi itu miliknya, melainkan pinjam dengan teman.
“Senpi itu milik GF (DPO) pak, saya pinjam hanya untuk jaga-jaga saja. Baru malam ini saya pinjamnya pak dan jadwal saya terakhir jaga ruko ini,” elak tersangka.
Mengenai jimat bertuliskan huruf rajahan yang dijadikan ikat pinggang, tersangka menambahkan hanya tujuan keselamatan diri saat bekerja.
“Jujur saja, sudah dua tahun ini saya pakai jimat itu pak. Tujuanna hanya buat keselamatan,” tambahnya.
Sementara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Arya Dwianto didampingi Kabag Ops, Kompol Andy Kumara dan Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede SIk, pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Tersangka akan kami periksa dan kami akan terus menggali keterangannya. Amunisi yang ada di senjata api tersangka akan segera kami kirim ke labor untuk mengetahui pasti jenisnya. Seperti yang diketahui membawa senjata api tanpa surat jelas melawan hukum. Oleh karena itu, kami akan jerat tersangka dengan UU Darudat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegas Tommy serius. (selfy)

