Halosumsel.com –
Banyaknya korban kekerasan seksual yang berasal dari kalangan pelajar mendapatkan perhatian serius dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan. Untuk menekan kekerasan yang dialami oleh pelajar, Anies mewajibkan setiap sekolah mempunyai Gugus Pencegahan Kekerasan yang diterapkan untuk para siswanya.
Menurut Mendikbud, Gugus Pencegahan Kekerasan sebenarnya sudah diterbitkan pada tahun lalu dengan Peraturan No.82 Tahun 2015. Namun, baru tahun depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memeratakan di setiap daerah di Indonesia.
“Tahun depan, sekolah wajib membentuk Gugus Pencegahan Kekerasan, yang melibatkan murid, guru dan orang tua. Ini sangat penting untuk mendeteksi potensi masalah yang terjadi. Ini bisa dideteksi awal, diserap di setiap sekolah, jangan sampai potensi masalah dibiarkan terjadi dan menjadi berita dimana-mana,” ujarnya seusai membuka Olimpiade Siswa Nasional (OSN) XV di gedung PSCC Palembang, Senin (16/4)
Jika sekolah tidak membentuk Gugus Pencegahan Kekerasan, Mendikbud memberi sanksi tegas yaitu sekolah tersebut tidak akan masik dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud RI.
Selain membentuk Gugus Pencegahan Kekerasan, para korban kekerasan tersebut harus dibimbing oleh pihak sekolah dan orang tua, seperti berkonsultasi dengan terapi, guru Bimbingan Konseling (BK) dan Psikolog. Nantinya, persatuan ahli ilmu jiwa akan membantu me-recovery, agar korban kekerasan tersebut tidak mengalami traumatik yang berat.
“Orang tua dan guru jangan menganggap biasa (korban kekerasan) dan perlu melakukan konseling. Cek juga di sekolah, apakah anak-anak merasa cemas dan khawatir membaca berita. Konseling juga perlu diadakan,” ucapnya.
Korban kekerasan juga, lanjut Anies, tetap berhak mendapatkan pendidikan. Jangan sampai pihak sekolah mengeluarkan anak dan mengakibatkan putus sekolah. Pihak sekolah tidak boleh melepaskan tanggung jawab karena tak mau berurusan dengan kasus yang menimpa siswanya.
“Keliru kalau anak-anak dikeluarkan dari sekolah, mereka bisa saja dipindahkan dengan alasan tertentu. Jangan sampai mereka putus sekolah, sekolah bisa kena sanksi. Korban dan pelaku kekerasan sebenarnya adalah korban dan mereka harus dibina lebih, bukan dikeluarkan. Dengan mengeluarkannya dari sekolah menjadi rumus mujarab buat anak lebih bermasalah,” katanya.
(sofuan)

