Halosumsel.com-
Seorang pedagang di Pasar 16 Ilir, Ridwan (56) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang. Betapa tidak, tersangka ini dilaporan isterinya sendiri, Yuniwati atas dasar menikah mengunakan identitas palsu, tanpa izin sang isteri setahun yang lalu.

Kepada petugas, tersangka mengakui kalau dia sudah menikah lagi, namun belum dikaruniai anak.

“Tadinya saya nikah dengan Yulianti itu dibawah tangan pak, tidak ada buku nikah. Lalu, tahun 2011 kami pisah, dia sudah saya talak tiga. Saya menikah lagi di tahun 2014. Entah kenapa, dia bisa melaporkan saya dengan mengatakan saya menggunakan identitas palsu, apalagi dia katanya ada buku nikah asli kami,” elak tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang memproses laporan korban.

“Tersangka ini kami jemput saat sedang jualan. Kini anggota kita sedang melengkapi berkas perkaranya. Segera mungkin akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” terangnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *