“Botol-botol minuman keras itu sudah kami sita. Pemiliknya atau penjualnya sudah kami lakukan pendataan dan kami beri peringatan. Selanjutnya, kami perbolehkan pulang,” ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet.
Dikatakan Andi Kumara, giat ini merupakan rangkaian kerja menindaklanjuti pengaduan masyarakat akan maraknya penjualan minuman keras di sepanjang Jalan DI Panjaitan Kelurahan 16 Ulu Plaju, yang bisa mempengaruhi orang berbuat kejahatan.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu, jadi kami mengumpulkan kekuatan untuk mengecek kebenarannya. Sekitar satu jam kami cek lokasi, ternyata ada tiga warung yang benar-benar menjual minuman keras,” bebernya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ketiga penjual miras yang sempat didata petugas tidak lain, Martayani (48) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Plaju Ulu, Meutia (52) dan Fauzi (43), keduanya warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning. (agustin selfy)
