Halosumsel.com –
Tiga warung penjual minuman keras, baik berupa tuak maupun oplosan di sepanjang Jalan DI Panjaitan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Plaju, Minggu (17/7) diobok-obok polisi Polsek Plaju Palembang. Sedikitnya, tiga diriken berisi tuak, tujuh botol minuman keras (miras) jenis vodka, 24 botol minuman Keras (miras) Ciu Oplosan disita petugas.

“Botol-botol minuman keras itu sudah kami sita. Pemiliknya atau penjualnya sudah kami lakukan pendataan dan kami beri peringatan. Selanjutnya, kami perbolehkan pulang,” ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet.

Dikatakan Andi Kumara, giat ini merupakan rangkaian kerja menindaklanjuti pengaduan masyarakat akan maraknya penjualan minuman keras di sepanjang Jalan DI Panjaitan Kelurahan 16 Ulu Plaju, yang bisa mempengaruhi orang berbuat kejahatan.

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu, jadi kami mengumpulkan kekuatan untuk mengecek kebenarannya. Sekitar satu jam kami cek lokasi, ternyata ada tiga warung yang benar-benar menjual minuman keras,” bebernya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ketiga penjual miras yang sempat didata petugas tidak lain, Martayani (48) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Plaju Ulu, Meutia (52) dan Fauzi (43), keduanya warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *