Halosumsel.com-

Lagi, tiga pengedar shabu diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Ketiga warga Jalan Karto Winangon Perumahan RS.Parkit RT 08 RW 09 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarame ini, Kgs. Edi Iskandar (40), Apriliano Putra alias Reno (20) dan Aldi Pratama alias Aldi (21) langsung digelandang petugas ke Mapolresta, dengan barang bukti berupa 10 paket shabu seberat 1,42 gram dan satu unit handphone merek BlackBerry pada Jum’at tanggal 22 Juli 2016.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar. Dari rumah yang berlokasi di Jalan Karto Winangon Perumahan RS. Parkit RT 08 RW 09 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarame, petugas menemukan sejumlah barang bukti siap edar. Kini paketan tersebut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka masih kami periksa. Kami akan terus kembangkan kasusnya, agar bandar besarnya tertangkap,” tegas Rocky, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *