Halosumsel.com-
Berharap agar aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas akan pemalsuan yang terjadi di kantor DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel, Jalan Demang Lebar Daun pada Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, Eni Melani (32) warga Jalan Terukis Rahayu RT 04 RW 01 Desa Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) membawa masalah ini ke Polda Sumatera Selatan pada tanggal 30 Juli 2016 silam.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Supratman SH, Firli Darta menceritakan, pelaku Hiefi SE (40) warga Desa Taraman Jaya Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKUT, telah menganti nama kepengurusan PAC Partai Hanura Kabupaten OKUT dengan tidak semestinya. Selain menempatkan nama-nama yang salah, nampak pelaku masih amatir karena tidak mengubah nomor skep dalam SK tersebut.

“Lampirannya tetap tertulis dalam SK PAC Nomor Skep : 16/Skep.DPC/H/III/2011, 18/Skep.DPC/H/III/2011, 14/Skep.DPC/H/III/2011, 11/Skep.DPC/H/III/2011, 12/Skep.DPC/H/III/2011 dan 17/Skep.DPC/H/III/2011 namun nama-nama yang sudah ditentukan seperti Hendri, Warli, Sugito, H Hermansyah, Aesyad dan Juhdi diganti dengan nama-namanya dengan Maskur Amd, Firmansyah, Hasan, Arifin, Eko Iswandi dan Tukiran. Jelas, ini merupakan pemalsuan dokumen dan merugikan klien kami. Kami sangat berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara ini,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

Dikatakan Andi, kliennya siap melakukan Muscab, dengan syarat permasalahan ini tuntas.

“Kita tidak mau kalau orang memandang sebelah mata, jelas disini kita dirugikan, nama baik klien kita tercemar. Kita sendiri sudah tahu dalangnya siapa, terbukti dengan pengakuan pelaku sendiri saat anggota kami menjumpainya,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova melalui Ka SPKT Polda Sumsel, Kompol Soehartono membenarkan adanya laporan korban yang tertuang dalam bukti.

“Perkaranya sudah kami limpahkan ke reskrim untuk ditindaklanjuti,” terangnya, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *