Halosumsel.com-

Upaya memerangi narkoba di Kota Palembang sepertinya bukan hanya ‘omong’ belaka. Terbukti, salah satu kurir narkoba tertangkap tangan membawa sejumlah barang bukti jenis Narkoba berupa Pil Ekstasi sebanyak 2153 butir dan satu ons shabu seberat 109,12 gram. Tak hanya itu, satu unit handphone jenis Nokia tipe N73, kantong plastik dan kotak handphone Mito 500 turut diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, dari Jalan Jendral Sudirman depan Rumah Makan Pagi Sore, Selasa (2/8) pukul 17.00 WIB.

Tersangka Amri (35) sempat membuang barang bukti yang dibawanya, ketika petugas mendekatinya. Tak dapat berkelak, warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Matjik RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir diringkus untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2011 silam. Beliau ditangkap Polsek IT I dan menjalani hukuman selama tiga tahun dibalik jeruji besi, kini dia main lagi,” beber Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Rocky Marpaung SIk, saat press relese di Mapolresta Palembang, Kamis (4/8) pagi.

Dikatakan Tommy, dirinya akan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel tentang asal barang dan bandarnya.

“Pik ekstasi yang dibawa tersangka ini merupakan golongan dua dan kami masih terus melakukan koordinasi dengan anggota Polda, apakah tersangka ini merupakan jaringan tersangka yang sebelumnya tertangkap atau tidak. Namun yang pasti kami masih memburu rekannya yang lain, MI (DPO) yang sudah kami kantongi identitasnya,” tandas orang nomor satu di Polresta ini.

Bapak berpangkat melati tiga ini juga menambahkan dari tangan tersangka, ditemukan dua paket pil ekstasi warna ping berlogo Bintang sebanyak 1153 butir, 1000 pil ekstasi warna hijau logo 8, 10 paket sedang shabu seberat 109,12 gram, satu handphone Nokia tipe N73, kantong plastik dan kotak HP Mito 500.

“Keseluruhannya jika dirupiahkan sekitar Rp 500 juta. Kini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan kami akan jerat dia dengan pasat 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup, paling ringan enam tahun paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *