Halosumsel.com –
Penimbunan rawa yang dilakukan oleh salah satu pihak pengembang yakni PT Sultan Sahwa dianggap melanggar Perda No.11/2012 tentang pembinaan dan pemanfaatan rawa serta Perda No.3/2013 tentang izin lingkungan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang, Thabrani saat menggelar rapat mediasi di Kantor BLH Palembang, Senin (29/8).
Thabrani menegaskan, penimbunan yang berlokasi di kelurahan Bukit Lama RT. 02 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang meresahkan sejumlah warga dilingkungan RT 02 pasalnya akibat dari penimbunan tersebut menyebabkan terjadinya banjir serta air sungai menjadi kotor dan berbau.
“Kegiatan meninggikan dan meratakan lahan rawa yang dilakukan pengembang sudah termasuk kegiatan menimbun, apalagi dengan tidak adanya rekomendasi izin penimbunan dari lurah dan camat setempat,” ujar Thabrani.
Lanjutnya, lantas pengembang terancam akan dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti halnya mengembalikan kondisi lahan dengan biaya yang ditanggung oleh pemilik lahan.
“Lahan yang sudah ditimbun tidak bisa lagi dikembalikan ke semula sebab 50% topografinya adalah rawa. Maka dengan itu kegiatan penimbunan tidak boleh lagi dilakukan kecuali jika ada permintaan dari pemerintah maupun warga untuk pengerukan atau normalisasi saluran,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, M Ali Sya’ban, mengaku telah melakukan survey ke lokasi penimbunan dan didapat bahwa PT Sultan Sahwa baru memiliki izin bangunan dan belum untuk izin penimbunan rawa.
“Karena untuk melakukan penimbunan rawa harus memiliki izin feal banjir dan advis planning, dimana kedua izin tersebut sangat urgen dalam proses pembangunan. Karena izin tersebut belum ada, maka kami minta agar di tutup sementara sebelum semua perizinan terpenuhi,” tandasnya.
(aisyah)

