Halosumsel.com-
Anjani (28) warga Jalan KH Azhari Lorong Keramasan RT 22 RW 06 No 900 Kelurahan 4 Ulu dan Eka Susanti (37 ) warga Jalan KH Azhari Lorong Keramasan RT 22 RW 06 No 347 Kelurahan 4 Ulu harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Betapa tidak, sindikat copet ini tertangkap tangan usai mencopet dompet milik Mariam (23) warga Kampung Bali Lorong Srinanti RT 12 RW 03 Mariana Kabupaten Banyuasin saat berada di Giant Ekstra, Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sentosa pad Selasa (13/9) pukul 20.40 WIB.
Dengan barang bukti berupa dompet merah, dua tas, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, satu kantong plastik warna putih berisikan bedak, susu, pampers, minuman ringan yg merupakan uang hasil pencurian dan sempat dibelanjakan di swalayan, kedua tersangka dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Wakapolsek, AKP Yulia Farida membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti korban dan sisa uang hasil nyopet.
“Modusnya, mereka mendekati korban saat berada di arena permainan anak. Tersangka Anjani pura-pura menabrak korban, sementara tersangka Eka melancarkan aksinya. Lalu keduanya ini berkerjasama, membawa hasil curiannya dan bertemu di tempat yang dijanjikan. Mereka sempat membelanjakan uang milik korban, ketika mereka hendak keluar, mereka dihadang Satpam dan anggota UKL yang bertugas dilokasi,” jelasnya. (agustin selfy)
