Halosumsel.com-

 

Anjani (28) warga Jalan KH Azhari Lorong­ Keramasan RT 22 RW 06 No 900 Kelurahan ­4 Ulu dan Eka Susanti (37 ) warga Jalan ­KH Azhari Lorong Keramasan RT 22 RW 06 N­o 347 Kelurahan 4 Ulu harus merasakan di­nginnya lantai sel tahanan Polsek Sebera­ng Ulu II Palembang.

Betapa tidak, sindikat copet ini tertang­kap tangan usai mencopet dompet milik Ma­riam (23) warga Kampung Bali Lorong Srin­anti RT 12 RW 03 Mariana Kabupaten Banyu­asin saat berada di Giant Ekstra, Jalan ­DI Panjaitan Kelurahan Sentosa pad Selas­a (13/9) pukul 20.40 WIB.

Dengan barang bukti berupa dompet merah,­ dua tas, uang tunai sebanyak Rp 300 rib­u, satu kantong plastik warna putih ber­isikan bedak, susu, pampers, minuman rin­gan yg merupakan uang hasil pencurian da­n sempat dibelanjakan di swalayan, kedua­ tersangka dibawa ke Polsek untuk menjal­ani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol And­i Kumara SH SIk MSi melalui Wakapolsek, ­AKP Yulia Farida membenarkan penangkapan­ tersangka berikut barang bukti korban d­an sisa uang hasil nyopet.

“Modusnya, mereka mendekati korban saat ­berada di arena permainan anak. Tersangk­a Anjani pura-pura menabrak korban, seme­ntara tersangka Eka melancarkan aksinya.­ Lalu keduanya ini berkerjasama, membawa­ hasil curiannya dan bertemu di tempat y­ang dijanjikan. Mereka sempat membelanja­kan uang milik korban, ketika mereka hen­dak keluar, mereka dihadang Satpam dan a­nggota UKL yang bertugas dilokasi,” jela­snya. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *