Halosumsel.com –
Menindaklanjuti pengaduan Lukas Nuh (16) warga Jalan Ratna Lorong Atum RT 23 Kelurahan 29 Ilir Barat II ke Polsek Seberang Ulu I yang mengaku kalau dua helmnya sudah dicuri saat berada di parkiran depan kantin ERSA, Komplek Jakabaring Sport Center, Jalan Gubernur HA Bastari Kelurahan 15 Ulu Palembang pada Senin (12/9) pukul 16.00 WIB, Jajaran reskrim Polsek Seberang Ulu I memergoki tersangka Yudi Saputra (19), saat bertransaksi dengan korbannya.
Tak buang waktu, petugas pun mengelandang tersangka yang tinggal di Jalan Meranti Lorong Swadaya RT 30 RW 07 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, bersama barang bukti berupa dua helm merek kyt warna merah dan hitam. Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa tersangka secara intensif.
“Benar, kami masih memeriksanya. Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban, dimana saat korban pergi ke taman belakang kantin Ersa, beberapa menit kemudian kembali, helmnya sudah tidak ada di atas sepeda motor,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi kepad awak media.
Selang tiga hari dinyatakan hilang, korban melihat iklan yang terpasang di belanja online OLX. Keruan saja, helm yang diiklankan tersebut sama persis dengan milik korban.
“Tiga hari kemudian, korbannya ngecek di internet. Ternyata helm yang diiklankan itu sama persis dengan miliknya. Lalu, korban melaporkan kembali kepada petugas, disaat itulah terjadi transaksi. Saat korban menyatakan helm itu benar miliknya, disaat itulah pelakunya kita ringkus,” tegasnya. (agustin selfy)
