Halosumsel.com-
Pasca tertangkap tangan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Cs oleh KPK (4/9) lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka, selain kehilangan jabatan sebagai Bupati juga satu persatu barang miliknya disita termasuk dua unit sepeda motor gede (Moge) jenis Herly Dhavitson dan Ducati Rabu (28/9) sekitar pukul 15.48 wib yang selama ini dititipkan di Mapolres Banyuasin diusung oleh KPK untuk dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Palembang.
Pengiriman barang bukti yang berhasil disita dua unit moge tersebut langsung dari Tim KPK dan tim Rubpasan yang kemudian dikawal oleh Anggota Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Iptu Kusnadi.
Informasi yang dihimpun dari Tim tersebut bahwa pada hari yang sama juga diusung satu unit mobil mewah milik tersangka Yan Cs jenis Mitsubidsi yang sudah dititipkan di Rubpasan.
Dua orang dari Tim KPK saat minta komentarkan enggan berkomentar banyak hanya saja sempat terlontar sampai saat ini yang temukan pihak penyidik KPK barang bukti milik tersangka berupa satu unit mobil dan dua unit moge ini.
Untuk selanjutnya jika ada barang bukti lain itu tergantung dari pengembangan penyidik, sementara baru itu yang baru bisa diamankan, imbuh Andi BM tim penyemput Moge dari Mapolres Banyuasin.(waluyo)

