Halosumsel.com-

 

Hingga saat ini Wulan (25) warga KM 5 in­i masih terus menjalani pemeriksaan inte­nsif anggota Unit Satuan Reserse Narkoba­ Polresta Palembang, Selasa (11/10) sore­, karena kedapatan melempar paketan nark­oba berupa shabu dibungkus kotak rokok k­e dalam sel tahanan Mapolresta Palembang­.

“Ya, upaya ini bentuk kecekatan anggota ­kita yang memergoki tersangka melempari ­kotak rokok melalui arah belakang sel ta­hanan. Ketika dicek, ternyata kotak roko­k itu berisi shabu paket kecil yang ditu­jukan untuk salah satu tahanan disana. K­ini kami sedang mendalami keterangan ter­sangka,” jelas Kabag Ops Polresta Palemb­ang Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalu­i Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung SI­k kepada awak media.

Dikatakan Rocky, shabu yang dibawa tersa­ngka diperuntukan pacarnya yang juga ter­sandung masalah narkoba.

“Pengakuan dia baru kali ini dan itu unt­uk pacarnya yang bernama Paul. Kita akan­ jerat tersangka dengan Pasal 112 UU Nom­or 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ter­angnya.

Sementara tersangka mengaku kalau diriny­a disuruh Paul untuk segera mengirimkan ­paketan itu.

“Saya dapat dari seseorang yang tinggal ­di kawasan Pahlawan. Paul yang memberika­n saran untuk dilemparkan ke belakang se­l. Ya, sudah sekarang saya pasrah saja, ­sudah terjadi mau diapakan lagi,” jelasn­ya tertunduk. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *