Halosumsel.com-
Hingga saat ini Wulan (25) warga KM 5 ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif anggota Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Selasa (11/10) sore, karena kedapatan melempar paketan narkoba berupa shabu dibungkus kotak rokok ke dalam sel tahanan Mapolresta Palembang.
“Ya, upaya ini bentuk kecekatan anggota kita yang memergoki tersangka melempari kotak rokok melalui arah belakang sel tahanan. Ketika dicek, ternyata kotak rokok itu berisi shabu paket kecil yang ditujukan untuk salah satu tahanan disana. Kini kami sedang mendalami keterangan tersangka,” jelas Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung SIk kepada awak media.
Dikatakan Rocky, shabu yang dibawa tersangka diperuntukan pacarnya yang juga tersandung masalah narkoba.
“Pengakuan dia baru kali ini dan itu untuk pacarnya yang bernama Paul. Kita akan jerat tersangka dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sementara tersangka mengaku kalau dirinya disuruh Paul untuk segera mengirimkan paketan itu.
“Saya dapat dari seseorang yang tinggal di kawasan Pahlawan. Paul yang memberikan saran untuk dilemparkan ke belakang sel. Ya, sudah sekarang saya pasrah saja, sudah terjadi mau diapakan lagi,” jelasnya tertunduk. (agustin selfy)

