Jika tidak ada izin untuk liputan dari Panitia, bagi jurnalis tidak boleh masuk di Gedung Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin untuk meliput dalam acara Wisuda Sarjana Akademi Komunitas Negeri (AKN) Banyuasin yang digelarvpada Selasa (19/10). Wartawan ditolak meliput dibuatnya kevewa dan geram terhadap panitia yang dengan garang mengusir wartawan.
Wartawan yang menjadi korban pengusiran yang hendak meliput menuturkan kejadian tersebut saat mau masuk ke Gedung tempat pelaksanaan itu, namun dihalangi petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk Graha Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin, karena tidak membawa surat izin dari panitia.
” saya mau masuk dan saya kasih tau kepada petugas keamanan namun kata petugas tersebut tidak boleh masuk karena belum ada izinnya” jelasnya
Sementara Sekretaris PWI Kab. Banyuasin Nacung Tajuddin yang mengetahui hal tersebut sangat menyayangkan kejadian itu, karena tidak ada izin dari panitia, wartawan tidak boleh masuk untuk liputan.
” ini namanya pilih kasih seharusnya jurnalis yang hendak meliput jangan dihalangi dan kalau yang dapat liputan khusus silahkan, namun yang lain hanya ingin mencari informasi atau berita jangan dihalangi artinya panitia tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999″, tegasnya.
Itu ada pidananya lanjut Sekretaris PWI Nacung Tajuddin ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jangan main dengan undang-undang dan itu jelas uraianya, “pungkasnya,(waluyo)

