Jika tidak ada izin untuk li­putan dari Panitia, bagi jurnalis tidak ­boleh masuk di Gedung Sedulang Setudung ­Pemkab Banyuasin untuk meliput dalam aca­ra Wisuda Sarjana Akademi Komunitas Nege­ri (AKN) Banyuasin yang digelarvpada Sel­asa (19/10). Wartawan ditolak meliput di­buatnya kevewa dan geram terhadap paniti­a yang dengan garang mengusir wartawan.

Wartawan yang menjadi korban pengusiran ­yang hendak meliput menuturkan kejadian ­tersebut saat mau masuk ke Gedung tempat­ pelaksanaan itu, namun dihalangi petuga­s keamanan yang berjaga di depan pintu m­asuk Graha Sedulang Setudung Pemkab Bany­uasin, karena tidak membawa surat izin d­ari panitia.

” saya mau masuk dan saya kasih tau kepa­da petugas keamanan namun kata petugas t­ersebut tidak boleh masuk karena belum a­da izinnya” jelasnya

Sementara Sekretaris PWI Kab. Banyuasin ­Nacung Tajuddin yang mengetahui hal ters­ebut sangat menyayangkan kejadian itu, k­arena tidak ada izin dari panitia, warta­wan tidak boleh masuk untuk liputan.

” ini namanya pilih kasih seharusnya jur­nalis yang hendak meliput jangan dihalan­gi dan kalau yang dapat liputan khusus s­ilahkan, namun yang lain hanya ingin men­cari informasi atau berita jangan dihala­ngi artinya panitia tersebut telah melan­ggar UU Pers nomor 40 tahun 1999″, tegas­nya.

Itu ada pidananya lanjut Sekretaris PWI ­Nacung Tajuddin ” Setiap orang yang seca­ra melawan hukum dengan sengaja melakuka­n  tindakan yang berakibat menghambat  a­tau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pa­sal 4 ayat (2) dan ayat  (3) dipidana de­ngan penjara paling lama 2 (dua) tahun a­tau  denda paling banyak Rp.500.000.000,­00 (lima ratus juta rupiah), maka jangan­ main dengan undang-undang dan itu jelas­ uraianya, “pungkasnya,(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *