Halosumsel.com-
Ratna Juwita Nasution (45) akhirnya penuhi panggilan penyidik reskrim Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang, Senin (31/10) siang, terkait dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung RT 53 Kecamatan SU II pada Sabtu (2/9) pukul 10.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam bukti LPB/2486/IX/2016/SPKT Tanggal 14 September 2016 atasnama Jerri.
“Benar, sebelumnya penyidik sudah layangkan surat panggilan. Dia penuhi panggilan penyidik dan kita untuk sementara kita periksa sebagai saksi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Mengenai tindaklanjut, Maruly engan berkomentar banyak.
“Perkaranya masih dalam pemeriksaan. Kita belum berani menarik kesimpulan,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jerri (39) warga Jalan Panca Usaha No 2125 RT 59 RW 14 Kelurahan 5 Ulu melaporkan Ratna Juwita Nasution (45) ke Mapolresta Palembang pada 14 September 2016, atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan saat berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 53 Kec SU II Sabtu (2/9) pukul 10.00 WIB.
“Pelaku itu menyerobot tanah klien kami. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini,” tandas Jerry, saat ditemui depan ruang piket. (agustin selfy)

