Halosumsel.com –
Untuk kesekian kalinya, Ahmad Rohim alias Boim (48) Jalan Dr M Isa Lorong Aguscik No 38 RT 15 RW 04 Kelurahan Kutobatu Kecamatan Ilir Timur II harus kembali hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Timur II Palembang. Pasalnya, residivis ini terlibat pencurian di rumah milik tetangganya, Darman (52) warga Jalan Dr M Isa Lorong Aguscik No 35/1167 RT 15 RW 04 Kelurahan Kutobatu Kecamatan Ilir Timur II pada Selasa (18/10) pukul 10.00 WIB.
Diungkapkan korban, saat itu rumah dalam keadaan kosong. Ketika kembali, rumah sudah berantakan.
“Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 23,7 juta dan emas seberat 3,5 suku. Sepertinya pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang dan merusak trali,” jelas korban saat diambil keterangannya oleh petugas piket beberapa waktu lalu.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya SIk membenarkan adanya penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa Linggis.
“Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak trali menggunakan linggis. Kini kami masih memburu rekannya, OT (DPO) yang sudah kami kantongi identitasnya. Tersangka ini menerima uang hasil kejahatannya sebesar Rp 9 juta dan menurut pengakuannya uang tersebut habis digunakan untuk makan selama pelarian di Lubuklinggau,” jelasnya. (agustin selfy)

