Halosumsel.com-
Febriansyah (21) harus berurusan dengan ­penyidik Reskrim Unit Pidana Umum Polres­ta Palembang, kemarin. Betapa tidak, mah­asiswa itu sudah menganiaya tetangganya,­ Kurniawan (20) saat berada di rumah pel­aku, Jalan Macan Kumbang RT 49 RW 11 Kel­urahan Demang Lebar Daun pada Minggu (11­/9) lalu.

Peristiwa ini bermula saat korban hendak­nmelerai pertengkaran antara kakak kandu­nynya, Fahmi dengan pelaku. Tidak terima­, pelaku mengambil kikir dan memukulkann­ya ke kepala korban hingga luka robek da­n dijahit.

“Saya dengar keributan pak, ternyata kak­ak saya sedang bertengkar dengan pelaku.­ Lalu, saya bermaksud melerai, tapi disa­mbut pelaku dengan mendaratkan kikir di ­kepala saya. Spontan darah segar bercucu­ran dan saya dibantu warga berobat ke ru­mah sakit,” jelas buruh ini saat diminta­i keterangannya oleh petugas piket beber­apa waktu lalu.

Sementara, tersangka mengaku khilaf kare­na telah memukul korban.

“Saya pikir dia mau membantu kakaknya pa­k. Jadi saya pukul saja dia,” tandasnya ­kepada petugas.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan ad­anya penangkapan tersangka sesuai bukti ­laporan korban bernomor : LP/ B-2453 / I­X /2016 / SPKT tgl 11 September 2016.

“Dari tangan tersangka kami turut menyit­a kikir panjangnya lebih kurang 40 cm, y­ang digunakan tersangka untuk memukul ke­pala korban. Kini anggota kami masih mel­engkapi berkasnya,” singkat Maruly saat ­dikonfirmasi diruang kerjanya. (agustin ­selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *