Halosumsel.com-
Febriansyah (21) harus berurusan dengan penyidik Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang, kemarin. Betapa tidak, mahasiswa itu sudah menganiaya tetangganya, Kurniawan (20) saat berada di rumah pelaku, Jalan Macan Kumbang RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun pada Minggu (11/9) lalu.
Peristiwa ini bermula saat korban hendaknmelerai pertengkaran antara kakak kandunynya, Fahmi dengan pelaku. Tidak terima, pelaku mengambil kikir dan memukulkannya ke kepala korban hingga luka robek dan dijahit.
“Saya dengar keributan pak, ternyata kakak saya sedang bertengkar dengan pelaku. Lalu, saya bermaksud melerai, tapi disambut pelaku dengan mendaratkan kikir di kepala saya. Spontan darah segar bercucuran dan saya dibantu warga berobat ke rumah sakit,” jelas buruh ini saat dimintai keterangannya oleh petugas piket beberapa waktu lalu.
Sementara, tersangka mengaku khilaf karena telah memukul korban.
“Saya pikir dia mau membantu kakaknya pak. Jadi saya pukul saja dia,” tandasnya kepada petugas.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan adanya penangkapan tersangka sesuai bukti laporan korban bernomor : LP/ B-2453 / IX /2016 / SPKT tgl 11 September 2016.
“Dari tangan tersangka kami turut menyita kikir panjangnya lebih kurang 40 cm, yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban. Kini anggota kami masih melengkapi berkasnya,” singkat Maruly saat dikonfirmasi diruang kerjanya. (agustin selfy)

