Halosumsel.com-
Ulah dua sopir ini tidak menyangka kalau akan berurusan dengan pihak kepolisian. Dari tangan tersangka Ilyas Mukmin (44) warga Jalan Angkatan 45 Lorong Harapan No 2169 RT 39 RW 12 Kelurahan Lorok Pakjo, petugas menyita sepaket shabu seharga Rp 120 ribu yang sengaja dibuang di Jalan Mayor Ruslan simpang IBA Kemenangan Kecamatan Ilir Timur II, Rabu (26/11). Tidak hanya tersangka Ilyas saja yang dibawa rekannya, Mahmud Badarudin (34) warga Jalan Musi Raya Barat Kecamatan Sako pun ikut bertanggung jawab.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kasat Sabhara, Kompol Pakpahan membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kedua tersangka ini ditangkap anggota kita saat melakukan patroli rutin. Ketika melintas menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih, keduanya mencoba menghindar. Ketika dilakukan pengeledahan, tersangka Ilyas mencoba membuang bungkusan yang diketahui sepaket shabu. Kini kami sudah limpahkan ke reskrim,” jelasnya. (agustin selfy)

