Halosumsel.com –

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbanya Sri Ekawati (31), warga Jalan Robani Kadir Lorong Simpang Pipa RT 12 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang, meninggal dunia pada 17 Oktober 2016 lalu. Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang akhirnya berhasil menangkap Fatul Akbar selaku otak perampokan tersebut yang diketahui usai kejadian, melarikan diri ke Kota Lampung.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede dan Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, berlangsung dramatis. Pelaku yang hendak berangkat ke Kota Lampung usai melihat anaknya di kawasan Jalan DI Panjaiatan Lorong Keramat Plaju tersebut ketika berada di kawasan Jalan DI Panjaitan Lorong Nusa Eka begitu melihat polisi langsung berusaha melarikan diri.

Tak ingin kehilangan target operasi (TO) nya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timas panas yang disarangkan dibetis kirinya. Tak pelak pelaku tak berkutik sembari minta ampun kepada petugas yang hendak menangkapnya.

Perampokan tersebut terjadi ketika korban menumpangi Angkot Jurusan Plaju- Ampera yang dibawa pelaku,. Melihat korban memakai perhiasan mewah, niat jahat pelaku untuk menguasai harta korban pun muncul. Dalam kejadian tersebut pelaku menusuk korban sebanyak  tiga kali, karena masih melawan korban langsung dihabisi.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat merampok korban karena butuh uang untuk keperluan keluarga.” Saya kabur ke Lampung pak, tadi malam pulang karena kangen anak dan mau mengambil baju. Ketika hendak kembali ke lampung lagi, rupanya keberadan saya sudah diketahui petugas hingga tertangkap,” katanya.

aksi tersebut menurut pelaku dilakukannya bersama K (DPO), ” Saya yang menghabisi korban pak. Saat itu mobil dikendarai oleh K, sedangkan saya duduk di belakang korban. Jadi korban saya tusuk dari belakang,” ungkapnya.

Mengetahui korban tewas, pelaku membuang mayat korban ke dekat SMA 17. Dan menjarah barang milik korban berupa du unit Hp, lima gelang emas yang dikenakan korban,  uang tunai Rp157 ribu beserta dompet.

” Emas dan hp itu kami jual, uang sudah habis pak,. Saya menyesal pak. Keberadan K saya tidak tahu karena usai kejadian kami berpisah,” terangnya.

Sementara, Kapolresta Palembang AKBP, Wahyu Bintoro Hari Bawano didampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Yoga Fernando (20), anak korban, “Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan olah TKP, pelaku langsung kita kejar dan akhirnya diringkus saat berada di kawasan Plaju,” terang Kapolresta.

Selain mengamankan pelaku, Kapolresta, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit Angkot trayek Ampera-Plaju BG 1285 UC No Pintu 133 warna merah, satu Hand Phone Merk Nokia warna putih dan satu Sajam jenis garpu gagang kayu.
” Masih ada satu pelaku lagi, namanya sudah kita kantongi, dan akan kita kejar,” tegasnya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *