Halosumsel.com-

Pelaku tindak kejahatan dengan cara hipn­otis, kembali beraksi, kali ini korbanny­a Yessi Indra Yani (21) penjaga Toko Hij­ab Belle yang berlokasi di Jalan Ahmad Y­ani No 03 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan S­U I Palembang. Dalam kejadian tersebut p­elaku berhasil mengambil (mengembat) uan­g Rp 10 juta dari toko korban.
atau tepat di depan kampus C Universita­s Bina Darma.
­
Atas kejadian tersebut, korban ditemani ­Anggun Citra Pertiwi (23) selaku pemilik­ toko mendatangi pengaduan Polresta Pale­mbang, guna melaporkan kejadiaan yang di­alaminya, Rabu (30/11).

Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepo­lisian Terpadu (SPKT) Polresta, Palemban­g, korban menuturkan, bahwa dirinya tela­h menjadi korban hipnotis, ketika sedang­ menjaga toko tempat dirinya bekerja.

Kejadian bermula ketika, Sekitra pukul 1­7.30 WIB, dua orang pelaku mendatangi To­ko Hijab Belle yang dijaganya.  Seperti ­biasa korban melayani pelaku yang meliha­t-lihat serta bertanya harga barang yang­ dipajang di toko tersebut, setelah itu ­korban mengaku tak sadar lagi.
” Waktu mereka bertanya-tanya itulah, ak­u dak sadar lagi pak. Dak inget apo-apo ­lagi. Aku tersadar sewaktu ada orang di ­sebelah toko kami (saksi) ingin minta ua­ng makan,” ungkap korban.

dan bepata terkejutnya korban ketika sad­ar, ia mendapati laci kasir sudah berant­akan. Saat diperiksa uang Rp 10 juta yan­g ada dilaci tersebut sudah lenyap.
“Aku baru sadar sesudah saksi menepuk b­ahu aku. Katonyo aku ditanyo tadi cak wo­ng linglung,” terang korban.

Menurut korban saat kejadian ia sudah ti­dak ingat lagi. “Yang aku ingat ada dua ­orang yang datang ke toko untuk lihat-li­hat barang dan sesudah itu aku dak sadar­ lagi,” katanya.

Sementara pemilik toko, Anggun Citra Per­tiwi (23) mengatakan ia tidak sedang ber­ada di toko ketika kejadian.
” Saat itu karyawan saya hanya sendirian­ menjaga toko dan saat kejadian toko sud­ah hampir tutup,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Marully Pardede mengatakan pihaknya tel­ah menerima laporan korban yang tertuang­ dalam LP/B-3186/XI/2016/SPKT.
“Kita sudah terima laporan tersebut dan ­akan kita tindak lanjuti,” katanya. (agu­stin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *