Halosumsel.com-
Lagi-lagi anggota Sabhara Polresta Palembang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku terjadi ketika unit patroli Shabara curiga dengan tingkah pelaku Selamet Riady (36) yang tiba-tiba tancap gas (ngebut) ketika melihat keberadaan polisi di kawasan Jalan Veteran Simpang 4 Lampu Merah Taman Siswa Palembang.
Curiga melihat pengedara sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam bernopol BG 2472 IM yang belakangan diketahui ternyata warga Jalan Kapten Anwar Sastro Lorong Kulit RT 28 Kecamatan IT I Palembang tersebut tiba-tiba memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Anggota Sabhara langsung mengejar pelaku. Ketika berhasil ditangkap dan digeledah aparat mendapati barang bukti (BB) satu paket sabu dalam bungkus plastik kecil bening dari dalam dompet gantungan kunci motor pelaku.
” Pelaku kita amankan saat sedang melakukan giat rutin mobile. Nah di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpapasan dengan kita. Mungkin karena panik, pelaku langsung ngebut, hingga akhirnya berhasil kita amankan berikut barang bukti,” terang Kasat Sabhara Kompol Rachmad S Pakpahan, Rabu (30/11).
kita amankan,” tegas kasat Sabhara.
Atas ulah pelaku akan dikenakan pasal 112 dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun penjara.
Setelah diambil keterangannya, tambah Kompol Pakpahan. Pelaku dan barang bukti 1 paket sabu senilai Rp 120 ribu, dan kendaraan R2 jenis Yamaha Xeon milik pelaku kita serahkan ke Unit Reserse Narkoba Polresta Palembang, untuk dikembangkan.
Sedangkan pelaku mengaku, sabu tersebut dibelinya tak jauh dari lokasi di kawasan Jalan Veteran,” Sabu itu saya beli pada seseorang di kawasan Jalan Veteran. Saya telepon, dan ketemu di jalan pak, saya beli 1 paket sabu itu seharga Rp 120 ribu, ” ungkapnya.
Menurut pelaku rencanannya barang haram itu akan dipakai bersama teman-teman di rumah,” terang pelaku yang mengaku baru 5 bulan belakangan ini memakai sabu ini. (agustin selfy)

