Halosumsel.com –

Rustoni alias Toni (36) untuk sementara harus hidup dibui. Pasalnya, warga Jalan Sematang Komplek RS A Lorong Garuda 5 Blol 35 No 10 Kelurahan Sako Kecamatan Sako tertangkap tangan petugas Polsek Sako membawa sepaket shabu di kantong belakang sebelah kanan, saat melintas di Jalan Siaran Lorong Kapleng Kecamatan Sako Kelurahan Sako Palembang pada Sabtu (11/3) kemarin.

Kepada petugas, tersangka mengaku membelinya dari seseorang yang ada di terminal.

“Saya beli dari orang yang tidak saya kenal disana pak. Rencananya mau d konsumsi sendiri,” akunya.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk SH MSi melalui Kapolsek Sako, AKP Illal SSos menjelaskan, tersangka ditangkap saat anggotanya melakukan hunting dilokasi.

“Kini tersangka dan barang bukti shabu serta celana yang dipakainya sudah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Segera mungkin kami akan kembangkan kasusnya,” bebernya.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *