Halosumsel-
Napi kasus Narkoba yang divonis 12 tahun subsider tiga bulan, Rudi Eka Saputra (37) memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di dalam kamar mandi sel kamar 9 Sektor A Lapas Kelas 1 Merah mata Palembang. Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Kelapa Gading No 31 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau I Kota Lubuk Linggau langsung dievakuasi ka SPKT dan Tim Identifikasi Polresta pimpinan Aiptu Agus Wijaya S.Psi ke kamar jenazah RS Bhayangkara Palembang untuk di visum et repertum, Senin (17/4) pukul 10.30 WIB.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH melalui Kanit Identifikasi, Aiptu Agus Wijaya S.Psi membenarkan korban sudah di evakuasi ke kamar jenazah RS Bhayangkara. Sidik jari korban dan olah TKP pun sudah dilakukan Polsek Sako Palembang.
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Saat kami sampai disana, korban sudah dibawa ke poliklinik Lapas. Dan kasus ini akan diselidiki unit reskrim,” terangnya.(agustin selfy)

