Halosumsel-
Barang haram tersebut dikatakan Kapolres, akan dikirim ke Jakarta, Ambon dan wilayah lainnya.
“Dalam waktu sepekan kita melakukan pengembangan ke 6 tersangka, masing- masing kita dapatkan 1 paket besar narkotika jenis sabu 500,01 gram, 5 paket 500 gram, 8 paket 800 gram, jalur yang dilalui untuk mengirim sabu tersebut melalui jalur udara dari Bandara Kuala namu ke Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, kemudian juga melalui jalur darat .” Terang Kapolres dalam press rilis di Mapolres Banyuasin Senin (8/5/2017).
Ke 6 orang tersangka yang diamankan ini yakni, S (30) warga Singkair Kecamatan Stabat Sumut, A (20) warga Bhereun Aceh, I (35) warga Aceh Timur, Sudarno bin Trubus (36) warga Deli Serdang, M (37) warga Batam, IR(31) warga Aceh Utara.
Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, Kijang Innova silver Nopol D 1306 II, 8 unit HP, dua ranssel dan 2 boordingpass air asia atas nama Mahmudin dan Ipan Rahmadani.
“Pasal yang di kenakan Ke 6 pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.” Tandasnya.(topik)

