Halosumsel-
Salah satu bandar shabu, Rahmad Wahyudi (24) warga Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polsek Kertapati Palembang. Tanpa ada perlawanan, tersangka ini digerbek dirumahnya dengan barang bukti berupa enam paket hemat shabu, dengan berat 2,13 gram atau senilai Rp 1 juta, yang sengaja disimpan dalam kaos kaki bayi berikut timbangan digital.
“Untuk mengecohkan kami, dia menyiman BB (Barang Bukti_red) dirumah kosong yang tidak begitu jauh dari rumahnya. Dia menyimpan paketan tersebut dalam kaos kaki bayi. Kini kami masih kembangkan, guna menangkap penyuplai barang haram ini,” tegas Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Uzir kepada wartawan, saat gelar perkara, Selasa (6/6) siang.

Dikatakan Deli, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo Pasal 114 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang dari temannya, Uju (DPO) warga 5 Ulu.

“Biasanya saya beli setengah jie pak. Lalu, saya pecah menjadi tujuh paket yang harga jualnya Rp 75 ribu sampai Rp 150 ribu, satu paket untuk saya konsumsi sendiri dan itu habis dalam satu hari saja. Dari penjualan itu, uangnya saya gunakan untuk makan bersama keluarga pak,” jelas ayah dua anak ini tertunduk malu.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *