Halosumsel-
pelarian Iwanto (27) selama satu bulan terakhir harus terhenti. Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ini, sebelumnya namanya sudah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus bedat rumah kosong, akhirnya harus jalan ‘terseok-seok’ setelah dua butir timah panas petugas Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang menembus kakinya, Selasa (6/6).
Dari tangan warga Jalan DI Penjaitan Lorong Mesjid Jamik No 6139 RT 18 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Ilir, petugas turut menyita sepucuk senjata api jenis Colt Revolver warna putih berikut tiga butir amunisi, dua bilah Senjata tajam dan satu paket hemat shabu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH membenarkan tersangka merupakan DPO anggotanya.
“Tersangka ini memang DPO kami. Tersangka terkenal licin dalam aksinya. Ketika berhasil ditangkap, kami temukan sepucuk senjata api berikut amunisinya di dalam lemari kamarnya,” papar Robert.
Robert menambahkan, selain menjerat tersangka dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ternyata tersangka juga terlibat bedat rumah di lima lokasi berbeda pada bulan Mei dan Juni 2017 ini.
“Menurut keterangannya, dia (tersangka_red) terlibat pencurian dan pemberatan (curat) dilima rumah. Dia tidak sendiri, melainkan dibantu temannya Hendra yang sudah tertangkap, Al (DPO) dan MR X (DPO). Kini kami masih terus dalami keterangannya, tidak menutup kemungkinan pengakuannya berkembang,” tandasnya. (agustin selfy)

