Halosumsel-
Asap tebal membumbung tinggi dilangit Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kab. Banyuasin, hal tersebut berimbas terganggunya udara disekitar perusaan PT. Bintang Anugerah Jaya (BAJ) Jalan pelembang KM 57, yang diduga sudah beroperasi dari tahun 2016 ternyata tidak ada izin operasionalnya alias illegal.
Pencemaran lingkungan tersebut sangat dirasakan masyarakat sekitar perusahaan, di tambah lagi dari pihak perusahaan tidak ada kontribusi untuk desa, malah sebaliknya menimbulkan polusi yang mengancam kondisi kesehatan masyarakat setempat.
Perusahaan itu setelah beberapa kali dinformasi tidak menggubrisnya, namun setelah dikomplin masyarakat melalui berita diberbagai media baru pihak perusahaan ada upaya memberi konpensasi kepada warga setempat senilai Rp.200 ribu.
Arbain warga setempat, kepada awak media mengatakan, kalau Perusahaan yang bergerak di bidang pemecah koral dan aspal cair ini menimbulkan pencemaran lingkungan dari suara mesin, asap, dan limbah cair.
“Alhasil menyebabkan terganggunya istirahat warga ketika beroperasi apalagi beroperasinya pada malam hari menimbulkan pencemaran suara bising, pencemaran udara akibat asap juga mencemari sungai saat hujan limbah meluap kealiran sungai,”katanya.
Dari pantauan dilapangan PT. BAJ memang sedang beroperasi terlihat dari kepulan asap, hitam membumbung tinggi sayang tidak ada yang bisa ditemui dengan alasan pimpinan sedang rapat.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Syaril Rahman (27/7) mengatakan, kita sudah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya limbah dari perusahaan PT BAJ tersebut.
“Kita langsung turunkan tim sebanyak 5 orang untuk mengecek kelengkapan izin perusahaan terhadap limbah. Alhasil dari temuan tim kita memang perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat izin limbah,”kata Syaril.
Kita sangsi paksa untuk melengkapi dokumen dan proses izin lingkungan. “Memang tidak ada izin sama sekali pada hal mereja sudah beroperasi cukup lama,”pungkasnya.(waluyo)

