Halosumsel-

Merasa nama baiknya telah tercemar dan terserang fisikologi keempat anaknya karena peristiwa pengerbekan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang atas dugaan penadahan di rumah yang berlokasi di Jalan Ultra No 2791 RT 29 RW 06 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Ahmad Kadir (46) membawa masalah ini ke ranah hukum. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminnudin SH MH, Wiraswasta ini mengadukan karyawan OTTO Finance, M Tohir ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (31/10) pagi.

Dihadapan petugas piket korban menjelaskan, harga dirinya telah diserang oleh karyawan OTTO Finance. Menurutnya, dirinya tidak ada masalah dengan pihak pelaku, namun rombongan pelaku termasuk penyidik mendatangi rumahnya. Dengan sikap arogan, melontarkan kata-kata tidak pantas di depan keempat anaknya, sehingga berdampak enggan untuk keluar rumah.

“Saat pengerbekan berlangsung, klien saya tidak ada di rumah melainkan berada di Sekayu. Keesokan hari, klien saya pulang dan isterinya menyarankan untuk segera temui penyidik. Sesampainya klien saya di periksa dan BAP atas dugaan penadahan satu unit mobil Yariz. Lalu, penyidik membawa klien saya ke rumah untuk mengambil mobil yang dimaksud, untuk dijadikan barang bukti. Sekarang mobil sudah diamankan di Polresta dan dari hari itu klien saya kembali menjalankan pemeriksan. Setelah 1X24 jam, klien saya dipulangkan karena tidak cukup bukti. Dengan dasar surat perintah pelepasan tersangka bernomor : SP Kap/474-a/X/2017/Reskrim, klien saya pulang ke rumah, namun tetap saja malu masih merundung klien kami,” ungkap kuasa hukum korban, Muhammad Aminnudin SH MH kepada awak media.

Dipertanyakan, latar belakang mobil Yariz yang diparkirkan di parkiran rumah kliennya, pengacara yang kerap disapa Amin Tras ini menjabarkan, mobil tersebut milik rekan kliennya, yang dititipkan karena perkarangan rumahnya tidak dapat menampung mobil.

“Menurut klien saya, mobil itu milik temannya, Dewi Astuti. Suami Dewilah datang dan meminta tolong untuk bersedia menitipkan mobilnya. Belakangan diketahui memang mobil tersebut menunggak tujuh bulan dan selama 11 bulan pembayaran tidak pernah bermasalah. Namun, dalam hal ini, klien saya tidak mengetahui sangkut pahut urusan kepada pelaku. Tiba-tiba saja, polisi, Ketua RT datang dan mengerbek rumahnya. Dengan mengatakan ‘Suami Isteri Bandit Galo’ di depan anak-anak, membuat malu dan ketiga anaknya tidak mau keluar rumah dan sekolah,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH melalui Ka SPKT Ipda Denny membenarkan adanya pengaduan korban.

“Laporan korban benar sudah kami terima dan kini masih proses tindaklanjut penyidik reskrim,” ujar Denny, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *