Halosumsel-
Muhammad Rizal (34) warga Jalan KI Marogan Lorong Pintu Besi Kecamatan Kertapati terpaksa meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polresta Palembang.
Betapa tidak, tersangka ini telah melakukan pemalakan dan pembacokan terhadap korban Diansyah (30) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tangga
Tangkat Kecamatan Plaju, saat bertemu di Jalan Tenggkuruk Permai Pasal 16 Palembang pada Senin (30/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka ini ditangkap anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palembang sesaat setelah menerima laporan korban terluka. Tersangka tidak dapat berkelit, langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, anggota kita telah mengamankan tersangka. Sebelumnya sempat dibawa ke pos Air Mancur, lalu pelaku diserahkan ke Polresta. Kini sudah kami serahkan ke Unit Reskrim untuk tindaklanjutnya,” tukas Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama Nugraha SIk SH MH kepada pemburu berita, Selasa (31/10) siang.
Dikatakan Yudha, kejadian penganiayaan itu bermula saat korban mengemudikan angkotnya. Lalu, pelaku datang dan meminta sejumlah uang. Karena korban menolak, pelaku membacok telinga kiri dan kepalanya.
“Untuk sementara informasi yang kami tangkap seperti itu, namun akan diperjelas lagi setelah pelaku di BAP penyidik,” tutupnya.(agustin selfy)

