Halosumsel-
I Bin H (34) warga Desa Krueg Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Aceh Timur Aceh seorang ibu rumah tangga ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ia di tangkap Polisi Resor Banyuasin bersama rekannya D Bin M warga Desa GP.ULRR Meurah Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Aceh Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 00.01 WIB di gerbang Pemkab Banyuasin KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.
I Bin H yang kesehariannya ini sebagai ibu rumah tangga yang mau mencari kerjaan di Jakarta dan karena tergiur upah menjadi kurir narkoba yang di tawarkan D Bin M akhirnya mau ikut D Bin M. Saat di tangkap polisi menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.700 butir yang di simpan dalam kotak kue yang bertuliskan especially for you 1 plastik putih.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Arip Harsono, Kasat Res Narkoba, AKP Liswan mengungkapkan, I Binti H di imingin berupa uang setiap sekali transaksi pengiriman oleh bandar barang haram tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang dipimpin langsung Wakapolres dan Kasat Res Narkoba beserta Anggota melakukan razia bus antar provinsi, saat melintas bus Pt. Putra Pelangi dilakukan penyetopan dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus, ditemukan barang bukti dalam kotak kue di kursi 9-10 tempat duduk tersangka.” Jelas Kapolres Yudi dalam press release penangkapan narkoba di mapolres banyuasin Rabu (21/2).
Tersangka lanjutnya, sempat tidak mengakui barang bukti ekstasi tersebut, namun dengan kejelian anggotanya tersangka akhirnya mengakui.
“Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap penerima barang bukti ekstasi dengan cara control delivery dan di jalan Bukit Lama Palembang dan diamankan seorang laki- laki berinisial Z Bin M, sementara ini terus di kembangkan.” Tandasnya. (Topik)

