Halosumsel-
Deden Hidayat Bin Nurjamil (21) yang merupakan warga Jalan Talang Betutu Lama RT/RW 25/11 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.
Tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Awaludin (43) yang merupakan warga Lorong Saimun RT/RW 22/06 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dari informasi yang didapat bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/01) sekira jam 03.00 WIB, di Jalan Talang Betutu Lama Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dimana pada saat Korban mau pulang dari Acara nonton Orgen, dalam perjalanan tiba-tiba pelaku melempar korban menggunakan batu sehingga mengenai tubuh korban
Atas Kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa.” Menerima laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto saat diconfirmasi media ini. Kamis (22/02).
Dikatakan kapolsek bahwa, selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega-R Warna Merah dan sementara barang bukti lain masih dalam pencarian.
“Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka dikenakan dengan pasal
Sebagai mana dimaksud dalam 351 KUHPidana dengan anacaman 3 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (Topik)

