Halosumsel
Keluar masuk jeruji besi sepertinya sudah biasa ‘dilakoni’ Robert Sanjaya (19). Kalau sebelumnya pernah menjambret di kawasan Jakabaring, kini warga Jalan KI Marogan Lorong Santai Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati melancarkan aksinya di kawasan YWKA Kertapati. Apesnya, residivis dalam kasus yang sama ini, tertangkap petugas reskrim Polsek Kertapati, walau sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai, Jumat (7/7) petang.
“Tersangka dan temannya GS (DPO) sempat jebur ke sungai. Kami berhasil membujuk tersangka naik, namun GS berhasil kabur. Namun, kami suduh mengantongi identitasnya, segera mungkin akan kami tangkap,” tegas Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan kepada awak media.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah tas korban dan motor yang digunakan pelaku yakni Honda Supra warna hitam bernopol BG 2836 ABV untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan
penjara diatas lima tahun,” tandasnya.
Dihadapan wartawan, tersangka Robert mengaku, sebelum beraksi dirinya mengawasi korbannya dulu.
“Mula-mula kami pepet sepeda motor korban, lalu merampas tasnya. Kini tas korban sudah disita pak polisi dan isinya uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone,” bebernya.(agustin selfy)

