Halosumsel

Polisi Sektor (Polsek) Mariana telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan dasar LP /B- /VII/2018/Sumsel/BA/Sek Mrn, tgl 28 Juli 2018.

Penangkapan pelaku pencurian tersebut didalam Gudang Material PT. Padensil perumahan Griya Putri Kembar Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kab.upaten Banyuasin. Sabtu (28/07) pukul 01.00 WIB.

Tersangka adalah Jerry Bin Hairudin (21) yang diketahui merupakan warga RT. 12 dusun II Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Sementara rekannya Adi Bin Yusuf masih DPO.

Kapolsek AKP Sumediono, SH mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28 / 07). 2018 sekira jam 24.15 WIB. Diduga telah terjadi pencurian dengan cara pelaku bersama Adi (DPO) masuk kedalam perumahan langsung menuju gudang material.

Kemudian pelaku bersama Adi (DPO) jelas Kapolsek, menuju pintu depan gudang dan Adi merusak gembok pintu gudang mengunakan 1 (satu) buah besi behel dengan panjang +- 30 (tiga puluh) CM, setelah gembok dirusak Adi langsung masuk kedalam gudang material.

“Sedangkan pelaku menunggu didepan pintu depan gudang, lalu Adi mengeluarkan cat sebanyak 4 (empat) ember besar kemudian pelaku tertangkap dan sedangkan Adi melarikan diri,” kata Kapolsek pada Media ini saat dimintai konfirmasi. Senin (30/07).

Dikatakan Kapolsek Bahwa kronologis penangkapan dimana Pada Sabtu (29/07). 2018 sekitar jam 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Jerry Bin Hairudin ditempat kejadian tetapi Adi Bin Yusuf berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan tersangka terang Kapolsek, juga diamankan barang bukti berupa
-3 (tiga) ember besar cat dan yang 1 (satu) embernya seberat 25 KG.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *