Palembang, Halosumsel– Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H & Partners menggelar konferensi pers untuk merespons pemberitaan dan laporan polisi yang menyeret klien mereka, HY, seorang Notaris di Kabupaten Banyuasin. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus yang berawal dari laporan Sdri. Yuliyanti dengan nomor LP/B/867/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tersebut merupakan perkara keperdataan yang telah disepakati bersama, bukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Menurut kuasa hukum Hasanal Mulkan , tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasar. Transaksi yang dipersoalkan, yaitu proses take over rumah, telah diikat secara sah melalui Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) pada 3 Juni 2021 dan diperkuat dengan Akta Pengakuan Hutang pada 13 Mei 2022. “Narasi yang beredar tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik. Ini murni hubungan keperdataan,” tegas tim kuasa hukum dalam siaran persnya, Selasa.
Bantahan Intimidasi dan Pelaporan Balik
Dalam klarifikasinya, tim kuasa hukum membantah keras tuduhan bahwa klien mereka mengirimkan debt collector atau melakukan intimidasi dengan membawa-bawa nama oknum kepolisian. Tuduhan tersebut dinilai sebagai narasi sepihak yang sengaja dihembuskan untuk mencoreng reputasi profesional HY sebagai pejabat umum.
Sebagai langkah lanjutan, Hasanal Mulkan menyatakan akan menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan balik Sdri. Yuliyanti atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka juga mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. “Kami menyerahkan proses hukum ini kepada kepolisian dan akan mengawalnya hingga tuntas,” pungkas pernyataan resmi mereka.
Puji

