Muara Enim,HS-

Ombudsman Republik Indonesia pada Tahun 2018 telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Kabupaten Muara Enim terhadap 57 Produk layanan administrasi di 7 Dinas Pemkab Muara Enim dan hasilnya maduk dalam Zona Merah.

Demikian yang disampaikan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani di depan peserta Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di ruang pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim (27/2/19)

Dari Hasil Penilaian ini lanjut Bupati, diperoleh nilai 44,17 dan masuk dalam zona merah. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terhadap Implementasi Standar Pelayanan Publik dalam berbagai bentuk diantaranya ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, kurangnya sarana dan prasarana penunjang dan belum adanya pengelolaan pengaduan.

Kondisi seperti ini dapat berdampak pada Pelayanan Publik yang baik, serta potensi perilaku koruptif bahkan mengakibatkan menurunnya kewibawaan Pemerintah. jelas nya.

Untuk itu bupati menekankan Hasil penilaian kepatuhan ini harus segera disikapi secara positif dengan upaya melakukan perbaikan dan komitmen bersama, yang terprogram secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan,

Oleh karena itu pada hari ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim sengaja mengundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat memberikan pencerahan dan pembekalan sekaligus pendampingan terhadap Standar Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat perbaikan pelayanan yang lebih baik lagi dan mampu untuk mereformasi pelayanan sehingga dapat membangunan kepercayaan masyarakat pcngguna pelayanan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional Kredibel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan dapat terwujud jelasnya (jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *