Banyuasin, Halosumsel. Co. Id- Mulai tahun 2020 beberapa perusahaan media menugaskan wartawanya diwilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mulai banyak ditarik secara teratur sekaligus tidak lagi untuk kontrak kerjasamanya dengan birokrasi kehumasan Pemkab Banyuasin, Pasalnya, Diskominfo memutuskan kerjasama 2019 secara sepihak, padahal pihak perusahaan sudah memenuhi kewajibanya, tiba-tiba Diskominfo Banyuasin memutus kewajibanya sendiri.
Perlu diketahui dalam penandatanganan kontrak kerjasama tersebut dibubuhi materai yang artinya sudah disepakati bersama antara perusahaan media dengan Pemkab melalui Diskominfo saling memenuhi kewajibanya, sedangkan oleh perusahaan media melalui wartawan yang ditugaskan di Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan semua yang dicantumkan dalam kontrak kerjasamanya, ternyata pihak Pemkab melalui Diskominfo Banyuasin menghapus hak perusahaan secara sepihak yang dalam kontrak kerjasama penghapusan secara sepihak itu tidak ada.
Untuk itu patut dipertanyakan, berapa anggaran publikasi Pemkab Banyuasin melalui Diskominfo terhadap media yang sudah ada kontrak kerjasama tahun 2019 itu. Padahal kontrak kerjasama tahun itu hanya berlaku 9 bulan mulai Maret-Nopember 2019 untuk media online dan 12 bulan untuk media cetak dan nilai kontrak bervariasi.
Untuk media online dalam kontrak kerjasama 9 bulan pada tahun 2019 hanya direalisasikan oleh Diskominfo rata-rata 4-6 bulan saja, sedangkan untuk media cetak yang nilainya hingga puluhan juta rupiah, hal itu patut dipertanyakan.
Efek penghapusan secara sepihak tersebut tentu menjadi beban berat tersendiri bagi awak media yang bertugas di Bumi Sedulang Setudung ini, karena pimpinan redaksi perusahaan media tentu akan mempertanyakan hal itu, sebab menyangkut dana operasional dan lain-lain.
Yang terdampak dari penghapusan dana publikasi secara sepihak oleh Diskominfo bukan hanya dari perusahaan media online saja melainkan ada dari perusahaan media cetak terbitan lokal Sumatera Selatan, maka yang jadi pertanyaan mereka hal ini sebagai pelecehan atau terjadi kekosongan dana kas daerah?.
Jika yang ada bukti kerjasama saja bisa dihapuskan secara sepihak oleh Diskominfo, apalagi bagi perusahaan media yang tanpa ada kontrak kerja-samanya, Padahal dalam kontrak kerjasama itu tidak mudah dan banyak persyaratan yang harus dipersiapkan, tiba-tiba Diskominfo Banyuasin berbalik dari fakta, wajar pihak menegemen perusahaan mempertanyakan dana publikasi untuk media yang telah teken dalam kontrak bersama.
Berdasar apa, pihak Diskominfo Banyuasin menghapus nilai kontrak kerjasama itu atau memang sesungguhnya Kas Daerah Pemkab Banyuasin terjadi kekosongan atau bocor tanpa arah, sebab yang namanya sudah kontrak itu artinya dananya pun sudah ada, mengapa saat tiba diujung tahun kerjasama tiba-tiba Diskominfo begitu?
Ketika itu Kadiskominfo Banyuasin Aminudin saat dijumpai wartawan media ini diruang kerjanya mengatakan masalah masih untuk diupayakan nilai kontrak kerjasama tahun 2019, namun dijelaskan Andi Wijaya stap Diskominfo, jika sudah masuk dalam anggaran 2020 itu tidak mungkin membayar dana publikasi tahun anggaran 2019. Jadi dana sisa kontrak kerjasama tahun 2019 itu dikemanakan, tanya salah seorang Kabiro dari perusahaan media.
Bagaimana mau melakukan kontrak kerjasama lagi tahun 2020, jika kontrak ditahun 2019 saja tidak diselesaikan, tentu masalah ini akan menjadi temuan atau Pemkab Banyuasin sudah tidak butuh publikasi melalui media guna mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan sejahtera, kalau sekedar slogan saja yang namanya saja janji politik?, tutupnya.(waluyo)

