Pekanbaru, Halosumsel.co.id- Berdasarkan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat serikat Media Siber Indonesiayang ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 14 Februari 2220 (SMSI) yang berbunyi mencabut Surat Keputusan Nomor 017/KPTS/SMS-Pusat/IV/2017 tanggal 21 April 2017 tentang pengangkatan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia masa bakti 2017 – 2022.

Pada Tanggal 14 Februari 2020 dikeluarkan Surat Keputusan yang baru oleh Pimpinan Pusat Serikat Media Siber Indonesia Surat Pengesahan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia masa Bakti 2020 – 2025.

Setelah dikeluarkan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat SMSI, maka kepada Pengurus SMSI Provinsi Riau yang telah disahkan ditugaskan untuk melaksanakan amanat AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), Kebijakan dan Program Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Pengurus Media yang telah disahkan sesuai dengan SK Pengurus Pusat SMSI untuk masa bakti 2020 – 2025.

Menjabat Ketua Novrizon Burman, Sekretaris Mohammad Moralis dan Bendahara Luna Agustin.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *