Muara Enim,Halosumsel.co.id-
Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., menyambut baik inisiatif untuk diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim mengenai penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren. karena melalui Perda ini, maka pemerintah daerah dapat benar-benar hadir memfasilitasi pengembangan pesantren melalui APBD seperti halnya sekolah umum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., pada pertemuan bersana Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Muara Enim, Senin siang kemarin (08/02) di Ruang Rapat Bupati.Senin kemarin (8/2/22)
.
Dihadapan Ketua PCNU Kabupaten Enim, Gus Ahmad Mujtaba, S.E., S.Th.i., dan para pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muara Enim yang sempat hadir, Bupati menyampaikan bahwa dirinya mendorong adanya regulasi atau payung hukum yang sah terhadap keterlibatan pemerintah daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren melalui APBD ataupun sumber lainnya yang sah sesuai perundang-undangan sehingga pesantren memiliki kesempatan yang sama layaknya sekolah umum lainnya.

Menurut Bupati, Gubernur Sumsel juga menerbitkan Perda serupa sehingga dapat menjadi arahan dan pertimbangan kuat bagi Muara Enim untuk dapat mengakomodir hal yang sama.

Sebagai lembaga kegiatan belajar dan mengajar khususnya dalam menanamkan nilai-nilai Islam, menurut Bupati sudah semestinya pesantren mendapatkan perhatian yang lebih atau setidaknya sama dengan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Untuk itu dirinya akan menindaklanjuti rencana ini agar dapat dibahas melalui program pembentukan (propen) Perda ke DPRD Kabupaten Muara Enim.

Adanya Perda ini, pesantren dapat lebih sejahtera dan maju karena nantinya juga akan memuat kerja sama dan kemitraan pesantren dengan dunia usaha.
sehingga selaras dengan cita-cita Kabupaten Muara Enim Merakyat, yaitu Muara Enim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera dapat terwujud. [prokopim-me/]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *