Muara Enim,Halosumsel.co.id –
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Menetapkan Bupati Muara Enim H Juarsah tersangka baru pada kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim atas pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan, (15/2/2021)

Dengan telah ditetapkannya bupati Muara Enim sebagai tersangka baru Maka secara otomatis akan terjadi kekosongan di pemerintahan Kabupaten Muara Enim pengingat bupati dan wakil bupati yang saat ini menjabat bupati Muara Enim keduanya tersandung kasus tersebut.

Menyikapi persoalan ini pejabat Plt Sekretaris Daerah
Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani langsung bertolak ke Palembang guna menghadapi gubernur Sumatera Selatan terkait dan menyikapi kekosongan tersebut.

“Ya, Pak. Sekarang kami sedang dijalan menuju kota Palembang untuk menghadap Gubernur guna meminta petunjuk terkait kosongnya pemerintahan Kabupaten Muara Enim setelah sore tadi ditetapkannya Bupati Muara Enim sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya, Senin (15/2/2021) saat di hubungi media ini melalui pesan whatsapp nya..

Terkait keberlangsungan roda pemerintahan, Emran mengatakan setelah mereka menghadap Gubernur akan dapat hasilnya dan langsung bekerja seperti biasa.tegasnya

Diketahui berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014 : Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.

Berdasarkan UU tersebut dapat diperkirakan dalam waktu dekat ini Gubernur Sumsel akan menentukan seorang Penjabat Bupati Muara Enim guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada hingga Pilkada mendatang. (Ndk Jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *