PALEMBANG, HALOSUMSEL, – Terkait kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar 13,9 miliar, Kejaksaan Tinggi (kejati) Negri Palembang menetapkan 2 tersangka yang berinisial AW sebagai Analisis Kredit Menengah dan AH sebagai Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (26/72021)

Pihak BSB melalui Divisi Sekertariat perusahaan M Toufan Yulistian menYampaikan bahwa pada prinsifnya dari pihak akan mengikuti prosedur hukum yang dijalankan saat ini dan juga akan menyiapkan pengacara untuk temen teman kami yang tadi telah disampaikan oleh pihak kejati.

“Sejauh ini kedua tersangka tersebut masih berstatus karyawan aktif di Bank Sumsel Babel,” Jelasnya.

Disisi lain Pemimpin Satuan Hukum Bang Sumsel Babel Doni Rakasiwi menjelaskan bahwa Proses Kredit macet ini disebabkan karna pengalihan termin, Jadi Bank Sumsel Babel pada saat ini kami sampaikan adalah sebagai korban.

“Hal ini selaras juga dengan pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negri (PN) yang menjelaskan bahwa pegawai BSB telah melaksanakan tugas sesuai SOP dan tidak unsur melawan hukum dan itu diperkuat dengan putusan kasasi yang dijelaskan bahwa BSB memang sebagai korban,” Pungkasnya.

Doni Rakasiwi juga mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati dan akan mendalami lagi yang mungkin dari pihak penyidik ada pertimbangan pertimbangan lain yang menyebabkan kedua karyawan BSB ditetapkan menjadi tersangka.

“Atas pertimbangan pertimbangan itulah kita kami akan mendalami terlebih dahulu dan kami akan tetap mendampingi dan mengawal Pegawai pegawai BSB dalam mengahadapi dalam menghadapi proses pemeriksaan dan kami juga akan Menunjuk kuasa hukum nantinya,” Ujarnya. Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *