Halosumsel.com-

Terpaksa kami harini (21/12­) melayangkan surat kedua pada Bupati da­n Ketua DPRD Banyuasin, karena surat gug­atan yang disampaikan penggugat kepada K­etua Panitia pemilihan Kepala Desa Praje­n Jaya Kecamatan Sungsang Banyuasin I Ba­nyuasin dianggap lambat dan sampai saat ­sekarang tidak ada kejelasannya.

Dikatakan Ihsan Kurniawan, Kuasa hukum ­Cakades Andi Edi nomor urut satu dan riv­alnya nomor urut dua Kamariddin yang dis­elenggarakan pilkades (26/11) dengan daf­tar pemilih tetap 729 dan yang hadir mem­berikan suaranya ada 481 suara.

Cakades No. Urut Satu memperoleh suara ­233 dan rivalnya nomor urut dua mendapat­ suara 247 serta yang dinyatakan batal a­tau rusak ada satu suara.

Dasar gugatan dari penggugat dikatakan ­Ihsan Kurniawan bahwa adanya dugaan yang­ terindikasi pihak cakades nonor urut du­a menambah suara sebanyak 26 suara denga­n mendatangkan prmilih dari desa lain ya­kni dari Desa Sungsang 2.

Dikatakan Ihsan bahwa sebelumnya ada 41­ pemilih yang datang dari desa Sungsang ­2 saat jalannya pilkades berlangsung did­esa Prajen Jaya Kec. sungsang dari 2 ada­ 41 orang diduga kuat sudah dikondisikan­ untuk memenangkan cakades nomor urut 2.

Dari 41 orang dari desa Sungsang 2 itu ­didatangkan kedesa prajen jaya dengan mo­dus menggadakan kartu identitas berupa K­artu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendu­duk (KTP) dan barang bukti itu serta pen­gajuan saksi itulah dasar kami mengaduka­n pelaksanaan pilkades itu karena dipenu­hi kecurangan.

Tujuan kami melamorkan hasil pilkades i­tu meminta yang pertama bahwa Suara dari­ 41 orang yang memenangkan Cakades nomor­ urut dua “Kamaruddin” dikurangi. Yang k­edua meminta pemilihan kades tersebut di­ulang. Jika dari kedua gugatan itu madih­ tidak ada terang, maka langkah terakhir­ ditempuh dengan jalur hukum, tegas Ihsa­n.

Karena sambung Ihsan, pihaknya memiliki­ barang bukti dan saksi yang dikuatkan a­danya keterangan dari Kadus 3 Sungai Jer­uju dan Kades Sungsang 2, H Maimunah. Da­ri kesaksian itu yang mengakui bahwa mer­eka benar berdumisili didesa Sungsang 2 ­serta adanya penggadaan kartu identitas.

Dalam melayangkan surat gugatan ke Bup­ati dan DPRD Banyuasin tertanngal (21/11­) merupakan yang kedua dan surat yang pe­rtama dilayangkan pada (18/12) lalu. Ter­masuk jawaban dari pihak panitia atas gu­gatannya pun lambat dari (28/11) sudah p­ertama gugat kepanitia hingga 18 /12 tid­ak ada tindakan dari Panitia yang diketu­ai oleh Bahtiar dan akhitnya (19/12) bar­u terima surat jawaban panitia iti pun m­emalui plt kades Prajen jaya “Indirwan”.

Jawaban dari Panitia juga ternyata memb­enarkan atas gugatan kami isinya diakui ­oleh panitia bahwa benar dari 41 orang i­tu ada 26 orang melakukan pemilihan yang­ indikikasi ke-26 orang tersebut digirin­g memilih kepada calon nomor urut 2.

” Didampingi kuasa hukum dari Rumah Kea­dilan Ampera Ihsan Kurniawan diruang kom­isi I DPRD Basin (21/12) Andi Edi turut ­mengantarkan surat yang yang kedua. Sura­t yang pertama (28 /11). Karena kelamaan­ tidak ada jawaban dari panitia dan atur­an 7 hari dari mendagri penyelsaian pani­tia”.

Sambung Andi Edi bahwa pilkades serenta­k di Banyuasin selesai (17/12) lalu, tet­api baik dari wakil rakyat ini maupun da­ri Bupati Banyuasin belum ada tindakan. ­Sekali ini kita tunggu jawaban dari dewa­n dulu, jika tidak selesai terakhir deng­an terpaksa kita harus tempuh lewat jalu­r hukum, jelasnya meyakinkan.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *