Halosumsel.com-
Terpaksa kami harini (21/12) melayangkan surat kedua pada Bupati dan Ketua DPRD Banyuasin, karena surat gugatan yang disampaikan penggugat kepada Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa Prajen Jaya Kecamatan Sungsang Banyuasin I Banyuasin dianggap lambat dan sampai saat sekarang tidak ada kejelasannya.
Dikatakan Ihsan Kurniawan, Kuasa hukum Cakades Andi Edi nomor urut satu dan rivalnya nomor urut dua Kamariddin yang diselenggarakan pilkades (26/11) dengan daftar pemilih tetap 729 dan yang hadir memberikan suaranya ada 481 suara.
Cakades No. Urut Satu memperoleh suara 233 dan rivalnya nomor urut dua mendapat suara 247 serta yang dinyatakan batal atau rusak ada satu suara.
Dasar gugatan dari penggugat dikatakan Ihsan Kurniawan bahwa adanya dugaan yang terindikasi pihak cakades nonor urut dua menambah suara sebanyak 26 suara dengan mendatangkan prmilih dari desa lain yakni dari Desa Sungsang 2.
Dikatakan Ihsan bahwa sebelumnya ada 41 pemilih yang datang dari desa Sungsang 2 saat jalannya pilkades berlangsung didesa Prajen Jaya Kec. sungsang dari 2 ada 41 orang diduga kuat sudah dikondisikan untuk memenangkan cakades nomor urut 2.
Dari 41 orang dari desa Sungsang 2 itu didatangkan kedesa prajen jaya dengan modus menggadakan kartu identitas berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang bukti itu serta pengajuan saksi itulah dasar kami mengadukan pelaksanaan pilkades itu karena dipenuhi kecurangan.
Tujuan kami melamorkan hasil pilkades itu meminta yang pertama bahwa Suara dari 41 orang yang memenangkan Cakades nomor urut dua “Kamaruddin” dikurangi. Yang kedua meminta pemilihan kades tersebut diulang. Jika dari kedua gugatan itu madih tidak ada terang, maka langkah terakhir ditempuh dengan jalur hukum, tegas Ihsan.
Karena sambung Ihsan, pihaknya memiliki barang bukti dan saksi yang dikuatkan adanya keterangan dari Kadus 3 Sungai Jeruju dan Kades Sungsang 2, H Maimunah. Dari kesaksian itu yang mengakui bahwa mereka benar berdumisili didesa Sungsang 2 serta adanya penggadaan kartu identitas.
Dalam melayangkan surat gugatan ke Bupati dan DPRD Banyuasin tertanngal (21/11) merupakan yang kedua dan surat yang pertama dilayangkan pada (18/12) lalu. Termasuk jawaban dari pihak panitia atas gugatannya pun lambat dari (28/11) sudah pertama gugat kepanitia hingga 18 /12 tidak ada tindakan dari Panitia yang diketuai oleh Bahtiar dan akhitnya (19/12) baru terima surat jawaban panitia iti pun memalui plt kades Prajen jaya “Indirwan”.
Jawaban dari Panitia juga ternyata membenarkan atas gugatan kami isinya diakui oleh panitia bahwa benar dari 41 orang itu ada 26 orang melakukan pemilihan yang indikikasi ke-26 orang tersebut digiring memilih kepada calon nomor urut 2.
” Didampingi kuasa hukum dari Rumah Keadilan Ampera Ihsan Kurniawan diruang komisi I DPRD Basin (21/12) Andi Edi turut mengantarkan surat yang yang kedua. Surat yang pertama (28 /11). Karena kelamaan tidak ada jawaban dari panitia dan aturan 7 hari dari mendagri penyelsaian panitia”.
Sambung Andi Edi bahwa pilkades serentak di Banyuasin selesai (17/12) lalu, tetapi baik dari wakil rakyat ini maupun dari Bupati Banyuasin belum ada tindakan. Sekali ini kita tunggu jawaban dari dewan dulu, jika tidak selesai terakhir dengan terpaksa kita harus tempuh lewat jalur hukum, jelasnya meyakinkan.(waluyo)

